Awal September, Seleksi Anggota DPR Jalur Otsus Mulai Dibuka
Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Agustinus Anggaibak Foto: Faris/ Papua60detik
Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Agustinus Anggaibak Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua pada 2021 lalu menghasilkan aturan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari kalangan Orang Asli Papua.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Ketentuan tersebut, mengatur adanya penambahan kursi DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. 

Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP), Agustinus Anggaibak mengatakan, tahapan  seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Khusus periode 2024-2029 di Provinsi Papua Tengah, telah memasuki verifikasi nama-nama Panitia Seleksi (Pansel) yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan.

Agus menjelaskan, 8 kabupaten masing-masing telah mengusulkan 3 nama wakil untuk dipilih menjadi Tim Seleksi DPRK.

Unsur yang akan dilibatkan sebagai Timsel dan Panitia Seleksi DPRK adalah perwakilan MRP, Pemerintah Provinsi, akademisi, dan lembaga adat. 

“Kita tunggu Timselnya mungkin dilantik bersamaan dengan provinsi sehingga  jalan satu kali. Untuk pelantikan timselnya saya belum bisa pastika. Mudah-mudahan akhir bulan atau awal bulan depan (September) kita seleksi DPR Khusus,” katanya Senin (26/8/2024).

DPR Khusus di setiap Kabupaten diberikan kuota masing-masing. Untuk itu, Agus menegaskan DPRK akan diisi oleh putra-putri terbaik suku asli kabupaten tersebut. 

“Misalnya orang di Mimika, orang yang berasal dari puncak yah Kembali ke Puncak untuk maju di sana, asal Nabire kembali ke Nabire, kalau Mimika khusus utuk orang asli Mimika yaitu Amungme dan Kamoro. Titik,” tegasnya. (Faris)