Buntut Berita Tudingan Ijazah Palsu, Tim Hukum MP3 Surati Dewan Pers

- Papua60Detik

Tim kuasa hukum Maximus - Peggi memberikan keterangan kepada wartawan di Timika, Rabu (2/10/2024). Foto: Eka/ Papua60detik
Tim kuasa hukum Maximus - Peggi memberikan keterangan kepada wartawan di Timika, Rabu (2/10/2024). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3) telah menyurat dan melapor ke Dewan Pers (DP) atas pemberitaan oleh beberapa media diduga abal-abal. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Maximus - Peggi, Supriyanto Teguh Sukma mengatakan media terduga abal-abal itu memberitakan terkait ijazah palsu.

Ia menyebut, berita itu dimuat oleh media newskompas_.com, narasitv.com (aslinya narasi.tv), Tribunmimika.my.id (aslinya tribunnews.com).

"Kami sudah menyurat ke Dewan pers untuk minta jawaban secara tertulis. Dari hasil itu kami akan jadikan bahan hukum untuk membuat laporan tertulis ke kepolisian," ujarnya, Rabu (2/10/2024). 

Isi pemberitaan pada beberapa media itu menurutnya sudah menghakimi. Padahal, bukan kewenangan media menyatakan ijazah seseorang asli atau palsu.

"Padahal kita ketahui bersama, sudah ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan Mimika yang sudah memberikan klarifikasi bahwa ijasah Paslon Maximus - Peggi sudah sah," jelasnya. 

Seperti diketahui, Tim hukum MP3 juga telah melaporkan MS, MT dan YA atas dugaan penyebaran berita palsu (hoaks) yang diduga mencemarkan nama baik.

Ketiganya dilaporkan ke Polres Mimika dengan nomor: LP/B/523/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA pada 28 September 2024.

Suprianto Teguh Sukma, menyatakan bahwa ketiga terlapor menyebarkan tuduhan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati Mimika, Maximus Tipagau, melalui media elektronik. 

"Jadi kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polres Mimika terhadap laporan yang masuk," katanya. 

Mula perkara itu dari tanggapan masyarakat pada tahapan Pilkada oleh KPU Mimika. Lalu muncul pemberitaan di media elektronik yang menurut Teguh menimbulkan pembiasan opini.

Ketiga terlapor katanya, memberikan pernyataan kepada media bahwa Maximus Tipagau menggunakan ijazah kejar paket C palsu sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Mimika. Dengan pernyataan itu, Paslon nomor urut 2 merasa dicemarkan nama baiknya dan diciderai kredibilitasnya sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Mimika.

"Dinas Pendidikan Mimika melalui Kabid Pendidikan sudah klarifikasi bahwa ijazah Maximus Tipagau adalah sah. Tetapi setelah adanya klarifikasi tersebut masih beredar opini dan isu tersebut, itulah alasan kami melakukan langkah hukum," paparnya.

Bahkan pemberitaan oleh Beritamudanews.com, katanya, tanpa narasi dugaan langsung memvonis bahwa ijazah itu palsu.

"Sedangkan tribunmimika.my.id yang memberitakan dengan narasi 'memangnya kenapa ijazah saya palsu'. Peryataan itu, tidak pernah dikeluarkan oleh klien kami. Pak Maximus Tipagau tidak pernah mengeluarkan pernyataan kenapa kalau saya tak pernah sekolah. Dan media-media tersebut tidak ada konfirmasi kepada klien kami," ucapnya. 

Sebelum menempuh jalur hukum, Tim Hukum MP3 telah berusaha menghubungi ketiga terlapor maupun keluarga, namun tidak ada tanggapan. Tim hukum MP3 bahkan menyurati ketiga terlapor agar memberikan klarifikasi sebagai jalan penyelesaian secara kekeluargaan. (Eka)




Bagikan :