Calon Anggota DPR Khusus Tidak Boleh Terafiliasi Parpol
Papua60detik - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika Yan S Purba menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus atau DPRD jalur Otonomi Khusus (Otsus) atau jalur pengangkatan tidak boleh berasal dari Partai Politik (Parpol).
Yan menjelaskan dalam Peraturan Presiden (PP) 106 tahun 2021 yang mengatur tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua menyebutkan calon anggota DPRK tidak boleh mereka yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Pengurus dan anggota tidak boleh," tegasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).
Yan menuturkan panitia seleksi DPRK akan melakukan pengecekan dan verifikasi di sistem KPU. Prosesnya sama seperti seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP) sebelumnya.
“Siapa yang daftar kita ketik kirim ke KPU untuk dicek," ungkapnya.
Terkait proses seleksi DPR Khusus, Yan mengaku masih menunggu Peraturan Gubernur.
Hingga saat ini Panitia Pemilihan (Panpil) dan Panitia Seleksi (Pansel) saja belum terbentuk.
Panpil akan diisi lima unsur yaitu pemerintah daerah, kejaksaan, akademisi, MRP, dan pemerintah provinsi.
“Panpil yang akan menyeleksi (Pansel), selesai itu (pansel) dikirim ke daerah untuk membuat petunjuk teknis, sosialisasi dan seleksi," tuturnya.
Yan menambahkan, jumlah DPR Khusus untuk Mimika sebanyak 9 orang. Komposisinya 6 laki-laki dan 3 perwakilan perempuan. (Faris)