Diduga Lakukan Penipuan, Andri Polisikan Oknum Anggota Bhayangkari Merauke
Korban saat melapor di SPKT Polres Merauke, Senin (11/9/1023). Foto: Ami/Papua60detik
Korban saat melapor di SPKT Polres Merauke, Senin (11/9/1023). Foto: Ami/Papua60detik

Papua60detik - Warga bernama Andri melaporkan oknum anggota Bhayangkari Polres Merauke berinisial RT ke polisi atas dugaan penipuan, Senin (11/9/1023).

“Saya datang melaporkan RT yang suaminya anggota polisi menipu saya masalah mobil,” kata Andri didampingi  anaknya kepada wartawan di depan SPKT Polres Merauke.

Versi Andri, kasusnya bermula di tahun 2021. Ketika itu, ia membeli mobil jenis Agya putih dari Jawa bernomor polisi G-8755-SM dengan harga Rp73 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai di rumah RT di perumahan Bandara Mopah Merauke.

Selain itu, RT juga menawarkan jasa  mengurus  Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk mengurus STNK dan BPKB, RT meminta bayaran sebesar RP15 juta. Sedangkan untuk SIM, untuk 3 orang langsung jadi dengan administrasi sebesar Rp1,5 juta.

Selang beberapa hari mobil Andri diambil paksa oleh debt collector berinisial R. Andri lalu melaporkan si R ini ke polisi  dan sempat ditahan di Polres Merauke berserta barang bukti mobil agya.

Setelah itu, RT berjanji akan mengurus mengembalikan mobil itu dengan imbalan sebesar Rp10 juta. Nahas, setelah membayar, mobilnya tak kembali.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan saat dikonfirmasi mengaku  akan menindaklanjutinya. Jika anggotanya terlibat, ia berjanji bakal menindak tegasnya.

“Saya sudah tekankan kepada anggota saya tadi pagi masalah mobil bodong, ada dua pilihan yaitu pertama kembalikan mobil itu maka tidak bermasalah dengan institusi dan kedua tidak dikembalikan maka akan bermasalah dengan institusi atau dipecat,” tutupnya. (Ami)