FGD Tapem Mimika, Distrik Soroti OPD Enggan Limpahkan Program
Tapem Mimika melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada kepala distrik. Foto: Martha/ Papua60
Tapem Mimika melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada kepala distrik. Foto: Martha/ Papua60

Papua60detik - Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Mimika melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada Kepala Distrik, Senin (15/12/2025). 

Kegiatan ini menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada kepala distrik harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 226.

Dosen IPDN, Sulhton Rohmadin, sebagai narasumber menjelaskan selama ini pelimpahan kewenangan masih dalam bentuk peraturan bupati. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, mekanisme tersebut dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Ke depan, pelimpahan kewenangan akan dituangkan dalam bentuk keputusan bupati.

"Kenapa harus keputusan bupati? Karena setiap distrik memiliki karakteristik wilayah, kebutuhan, dan potensi yang berbeda-beda. Kalau dalam bentuk peraturan, semuanya akan disamaratakan. Padahal mestinya tiap distrik memiliki kewenangan yang berbeda sesuai kondisi wilayahnya," kata Sulhton saat diwawancarai. 

Beberapa kepala distrik yang hadir pada FGD tersebut juga mengeluhkan bahwa kenyataan di lapangan adalah masih ada sejumlah OPD terkait yang enggan melimpahkan program ke distrik karena ingin melaksanakannya sendiri. 

Akibatnya, banyak program tidak berjalan optimal, bahkan sering tersendat, sehingga berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

"FGD ini dirancang dengan melibatkan seluruh OPD terkait. Suka tidak suka, mau tidak mau, ketika itu sudah menjadi keputusan kepala daerah, maka setiap OPD harus melaksanakan," ujarnya. 

Menurutnya, ada beberapa program dan kewenangan yang layak dilimpahkan, tetapi semua tergantung kebutuhan dan kesanggupan distrik. Ia mencontohkan terkait penanganan pohon tumbang dan juga penanganan sampah di distrik yang tidak optimal, karena seringkali harus menunggu dinas Lingkungan Hidup turun tangan. 

"Misalnya ada pohon besar tumbang, kalau kita tunggu dari dinas mungkin 3 sampai 5 hari baru bisa tertangani, tapi kalau kewenangan ini dilimpahkan kepada distrik, mungkin jam itu juga bisa tertangani. Ini yang dimaksud dengan efektivitas pelayanan publik," pungkasnya. (Martha)