Kasus Pemerkosaan di Panti Asuhan, Dua Pelaku Akui Perbuatannya
Papua60detik – Penyidik Satreskrim Polres Mimika terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Panti Asuhan Bunda Mulia di Jalan Maleo, RT 13, Jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, AL dan BH. AL merupakan suami pemilik panti asuhan, sementara BH adalah keponakannya.
“Masih dua tersangka. Masih sama itu AL dan BH,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Senin (6/6/2022).
Ia mengatakan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. BH bahkan mengakui telah berkali-kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Jadi keduanya tersangka berdasarkan dua alat bukti. Sudah sesuai. Terkait persetubuhan itu pasal 184 KUHP,” ujar Bertu.
Korban adalah satu penghuni panti Bunda Mulia. Ia dititipkan oleh kedua orang tuanya. Kasus ini dilaporkan oleh pemilik panti asuhan.
Keluarga korban sempat datang menggeruduk panti asuhan itu pada Senin (30/5/2022). Mereka memalang dan mendesak panti itu ditutup saja. Pemilik panti belakangan melaporkan kejadian itu ke polisi atas dasar dugaan perusakan. (Salmawati Bakri)