Kejari Merauke Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara Inkrah
Kejari Merauke musnahkan barang bukti, Rabu (5/7/2023). Foto:Ami/ Papua60detik
Kejari Merauke musnahkan barang bukti, Rabu (5/7/2023). Foto:Ami/ Papua60detik

Papua60detik- Kejaksaan Negeri Merauke musnahkan ratusan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (5/7/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 461 unit terdiri dari 30 buah senjata tajam, 2 unit HP, 8 bungkus ganja, 12 bungkus narkotik jenis sabu dan 409 barang bukti seperti pakaian, plastik, kayu, kaca, korek api dan kertas.

Kajari Merauke Radot Parulian, ratusan barang bukti itu dari 55 perkara tindak pidana umum. Dari 461 barang bukti dari perkara penganiayaan, kekerasan di muka umum, tindak pidana narkotika, tindak pidana perjudian dan tindak pidana perlindungan anak dan tindak pidana penipuan penggelapan.

“Agar barang bukti tidak menumpuk dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti “ ujar Kajari.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Merauke, dengan cara dibakar, dihancurkan , dipotong dan diblender agar tidak bisa digunakan lagi.

“Barang bukti yang di memusnahkan ini adalah barang bukti yang sama digunakan pada saat persidangan di pengadilan”, tegasnya. (Ami)