Kesbangpol Mimika Larang Ormas Berpolitik
Papua60detik - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S Purba mengingatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak terlibat langsung dengan kegiatan politik dalam Pilkada 2024.
Di Indonesia, jamak diketahui hanya TNI-Polri dan ASN yang dilarang terlibat politik. Ia tak menyebut beleid atau aturan mana yang melarang Ormas atau anggotanya terlibat politik. Biasanya hal demikian diatur dalam AD/ART masing-masing Ormas.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Memang tidak bisa dipungkiri, setiap kali kontestasi politik, Ormas turut terlibat. Bahkan, tidak jarang muncul Ormas dadakan ikut dukung mendukung.
Menanggapi hal itu, Yan mengatakan, bagi mereka yang jadi pengurus agar tidak membawa nama Ormas.
“Kalau secara individu silakan, tapi membawa-bawa nama organisasi, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menegaskan, Jika ditemukan ada yang melanggar dan sengaja mengatasnamakan organisasi demi kepentingan politik maka akan dilaporkan secara berjenjang. Aturan soal pelanggaran sampai sanksi yang dimaksud juga ia tak detilkan
Yan hanya berharap, dengan perbedaan serta warna-warni budaya yang berada di Mimika dapat menjadikan perbedaan tersebut sebagai wadah pemersatu, bukan malah memecah belah.
"Saya berharap, selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dapat berjalan aman dan damai," pungkasnya.
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Sementara Pilkada serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. (Martha)