Kesbangpol Papua Tengah Bantah Tuduhan Penaklukan Masyarakat Adat
Papua60detik - Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah Albertus Adii membantah tudingan sebagian pihak yang menilai Kesbangpol melakukan penaklukan, mengendalikan, atau mencuci otak masyarakat adat.
Tudingan itu muncul pasca Kesbangpol Papua Tengah memfasilitasi Musyawarah Besar (Mubes) suku-suku asli.
Albertus Adii mengatakan tudingan itu keliru secara hukum, tidak berdasar secara fakta, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Kesbangpol bekerja berdasarkan kewenangan atributif, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mandat tersebut mengatur bahwa Kesbangpol bertugas menjaga ketenteraman masyarakat, stabilitas politik, ketahanan sosial, serta mencegah timbulnya konflik. Kewenangan ini bukan hasil kebijakan lokal, bukan pula agenda politik tertentu, tetapi amanat undang-undang yang wajib dijalankan," ujar Albertus Adii di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
Fasilitasi yang dilakukan Kesbangpol pada Mubes adat menurutnya adalah tindakan administratif, bukan intervensi terhadap struktur atau keputusan adat. Fasilitasi berarti menyediakan dukungan agar forum berjalan aman dan tertib, bukan mengatur isi musyawarah. Tuduhan bahwa fasilitasi identik dengan penaklukan menunjukkan kesalahan memahami fungsi administratif pemerintah.
"Kesbangpol tidak memiliki coercive power, yaitu kewenangan memaksa seperti penangkapan, penahanan, atau pemaksaan kehendak. Tidak adanya kewenangan koersif membuat tuduhan penaklukan menjadi tidak mungkin dibenarkan secara yuridis. Kesbangpol tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk kepala suku, mengatur legitimasi adat, atau mengarahkan keputusan adat," katanya.
Ia mengatakan, tindakan Kesbangpol dalam fasilitasi Mubes bersifat preventif, yaitu untuk mencegah potensi konflik antar kelompok, menjaga agar forum tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas, serta memastikan masyarakat adat dapat bermusyawarah dalam suasana aman. Negara katanya wajib hadir untuk menjaga ketertiban umum, dan kehadiran tersebut tidak dapat diartikan sebagai intervensi terhadap adat.
"tidak ada satu pun regulasi yang memberi Kesbangpol kewenangan mengatur, mengendalikan atau menaklukkan masyarakat adat. Tuduhan bahwa Kesbangpol sedang menjalankan agenda tertentu untuk menguasai suku asli tidak didukung fakta hukum maupun fakta administratif. Hal tersebut merupakan bentuk distorsi informasi yang dapat menyesatkan masyarakat," ujarnya.
Sebab itu ia menegaskan Kesbangpol tidak menaklukkan masyarakat adat, tidak memiliki kewenangan baik secara hukum maupun, Kesbangpol menjalankan mandat undang-undang untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ruang musyawarah yang damai dan fasilitasi pemerintah adalah bentuk perlindungan, bukan penundukan.
"Kesbangpol Papua Tengah tetap berkomitmen untuk menghormati masyarakat adat, menjaga keamanan sosial, dan memastikan setiap forum adat berlangsung secara damai, bermartabat, dan bebas dari provokasi. Negara hadir bukan untuk mengambil alih adat, tetapi untuk mendukung agar adat dapat berjalan dalam suasana aman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (Elia Douw)