KPU Ingatkan Parpol Cermat Keluarkan Rekomendasi Paslon Kepala Daerah
Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, di Hotel Horison Diana Timika, Senin (8/7/2024). Foto: Faris/ Papua60detik
Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, di Hotel Horison Diana Timika, Senin (8/7/2024). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma, mengatakan jadwal pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati akan dibuka selama tiga hari mulai 27 sampai 29 Agustus 2024. 

Tahapan berikutnya adalah verifikasi berkas para paslon sampai dengan penetapan tanggal 22 September 2024. 

“Kami KPU akan buat satu ketetapan terkait jumlah minimal kursi untuk mencalonkan,” Kata Hironimus pada sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, di Hotel Horison Diana Timika, Senin (8/7/2024).

Katanya, terkait persyaratan utama yaitu rekomendasi partai politik kepada bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung harus dipertimbangkan secara matang. 

PKPU terbaru katanya, telah mengatur jika bakal calon sudah resmi mendaftarkan diri namun setelah diverifikasi salah satu tak memenuhi syarat maka secara otomatis paslon bersangkutan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau langsung dinyatakan gugur.

“Ketika tidak memenuhi syarat maka rekomendasi calon ini tidak bisa diperbaiki  atau diubah nama-nama,” ungkapnya 

Hironimus menegaskan tidak ada waktu memperbaiki atau mengganti bakal calon. Sejak resmi mendaftar, maka pada saat itulah tidak ada lagi ruang untuk mengganti nama pasangan bakal calon dalam rekomendasi.

“Jadi mungkin ada partai yang mau coba-coba, kalau KPU bilang tidak memenuhi syarat kita mau ganti cepat-cepat. Tidak seperti itu. Jadi jangan marah kalau misalnya rekomendasi masuk dan kami verifikasi (nama) ini tidak memenuhi syarat. tidak sesuai persyaratan kami langsung TMS-kan, bukan Belum Memenuhi Syart (BMS).” jelasnya 

Kata Hironimus dalam PKPU terbaru terkait pergantian calon dengan hanya bisa dilakukan  dengan syarat jika bakal calon yang didaftarkan, meninggal dunia, yang kedua bermasalah terkait kesehatan seperti ketergantungan narkoba dan masalah kesehatan lainya yang diatur, dan ketiga mendapat putusan oleh pengadilan dan masuk penjara.

“Kalau dalam kondisi lain terkait dengan syarat, tidak ada pergantian,” pungkasnya. (Faris)