Masa Jabatan Berakhir, Willem Wandik & Pelinus Balinal Diusulkan Diberhentikan
Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak mengusulkan pemberhentian Willem Wandik dan Pelinus Balinal dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak masa bakti 2018-2023.
Masa jabatan Willem Wandik dan Pelinus Balinal berakhir pada 24 September mendatang. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 131/01/DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Puncak Lukius Newegalen menyebut untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Puncak, DPRD telah mengusulkan tiga nama ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diputuskan salah satu sebagai Pj Bupati Puncak
Adapun tiga nama calon Pj Bupati Puncak yang diusulkan yaitu Neno Tabuni Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah, Yopi Murib Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Tengah serta Ir Darwin Tobing, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak saat ini.
“Masyarakat Puncak minta itu Pj Bupati yang datang adalah salah satu dari ketiga nama tersebut kerena sekarang ini mereka yang lebih tau kondisi diatas, orang dari luar tidak boleh,” kata Lukius Newegalen saat ditemui wartawan usai paripurna, di Hotel Cartenz Timika, Kamis (21/9/2023)
Bupati Puncak Willem Wandik dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakannya bersama Pelinus Balina untuk memimpin kabupaten Puncak selama 5 tahun terakhir.
Ia berharap semoga keberhasilan yang sudah diraih bersama ini menjadi cambuk semangat bagi semua ASN untuk terus bekerja lebih baik lagi demi kemajuan Kabupaten Puncak.
“Kami percaya bahwa tugas yang besar ini akan tetap dijalankan dengan baik oleh penerus kami, dan kami berdoa agar Kabupaten Puncak ini semakin maju, aman dan sejahtera di masa yang akan datang,” pungkasnya (Faris)