Papua Tengah Kick Off Penyusunan RPPLH
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tumiran didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Tengah, Yan Richard Pugu.  Foto: Elia Douw/Papua60detik
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tumiran didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Tengah, Yan Richard Pugu. Foto: Elia Douw/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Tengah  kick off musyawarah dan Focus Group Discussion (FGD) I penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) di Nabire, Jumat (12/12/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Tumiran menjelaskan RPPLH merupakan dokumen strategis yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Papua Tengah. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengarahkan pembangunan menuju konsep rendah karbon dan hemat energi.

Ia menekankan bahwa penyusunan RPPLH harus dilakukan secara komprehensif, dengan mengidentifikasi potensi, masalah lingkungan, kawasan rawan bencana, kawasan lindung, hingga skenario pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tumiran mengingatkan agar perencanaan tidak dilakukan tergesa-gesa dan tetap mengacu pada seluruh regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Tengah, Yan Richard Pugu menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahapan awal untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan di tingkat provinsi.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH masih mengacu pada Permen LHK Nomor 5 Tahun 2016, sekalipun telah terbit PP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan terkait proses penyusunan dokumen.

Tahapan identifikasi selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat kabupaten guna mendapatkan data yang lebih spesifik, termasuk inventarisasi kondisi lingkungan, potensi SDA, hingga isu-isu strategis.

Pugu berharap dokumen RPPLH Papua Tengah dapat difinalisasi pada tahun 2025 untuk kemudian dikonsultasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“RPPLH adalah dokumen wajib pemerintah daerah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan agar tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya. (Elia Douw)