Pemprov Papua Tengah dan Kejati Papua MoU Terkait Keperdataan
Penandatanganan MoU antara Kejati Papua dan Pemprov Papua Tengah di Timika, Selasa (19/9/2023). Foto: Faris/Papua60detik
Penandatanganan MoU antara Kejati Papua dan Pemprov Papua Tengah di Timika, Selasa (19/9/2023). Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah MoU bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait perdata dan tata usaha negara di Timika, Selasa (19/9/2023).

"Karena tidak kita pungkiri di dalam segala kegiatan, pekerjaan-pekerjaan pasti akan bersinggungan atau menimbulkan suatu gesekan atau gejolak yang mungkin tidak kita kehendaki,” ungkap LO Kejati Papua untuk Papua Tengah, Teddy Widodo

MoU tersebut berisi 6 poin kesepakatan. Pertama pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara litigasi dan non litigasi kepada Provinsi Papua Tengah.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion atau legal assistance kepada Provinsi Papua Tengah. Ketiga, Tindakan hukum memulihkan keuangan negara melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi. 

Keempat peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan, sosialisasi dan seminar. Kelima, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Dan keenam, mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Mewakili Pemprov Papua Tengah Asisten III Bidang Administrasi Umum, Elisabeth Tsenawatin mengakan Provinsi Papua Tangah mengakui, Papua Tengah sebagai provinsi baru yang berusia 11 bulan masih membutuhkan program-program pendampingan dan penguatan SDM.

Kerja sama dengan aparat penegak hukum menurutnya penting untuk pengembangan kapasitas SDM aparatur dan pendampingan hukum dan akuntabel.

“Kerja sama yang kita lakukan hari ini termasuk untuk mengoptimalkan  pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara,” jelasnya. (Faris)