Pengadilan Agama Timika Sosialisasi Perma dan Sema Mudahkan Pihak Berperkara
Papua60detik – Pengadilan Agama (PA) Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2023 kepada para Kepala Kampung, Lurah, Kepala KUA, Hakim dan Staf PA, pengacara serta Kantor Pos, di Aula Pengadilan Agama Mimika, Selasa (05/09/2023).
Dalam kesempatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman Perma dan Sema yang kini memudahkan pihak yang berperkara.
Perma nomor 7 Tahun 2022 mengupas tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Sementara Sema Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman mengatakan, Perma ini merupakan respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan zaman yang sudah serba digital.
“Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua, karena sebelumnya sudah ada Perma yang mendahului, yakni Perma Nomor 3 Tahun 2018, yang membahas tentang administrasi secara elektronik. Ada juga Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang membahas tentang administrasi secara elektronik dan juga persidangan di PA, sebelum akhirnya disempurnakan oleh Perma Nomor 7 tahun 2022. Sekarang semua berjalan dengan cepat, jadi kalau pengadilan tidak merespon ini pengadilan akan ketinggalan,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, sekaligus pemateri dalam sosialisasi tersebut pun mengatakan, dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini semakin memudahkan masyarakat. Sejumlah proses dapat dilakukan dari rumah secara elektronik.
“Semua proses persidangan dari 3 proses yakni tanya jawab, hingga replik dan duplik bisa dilaksanakan secara elektronik dari rumah. Selain itu, untuk pendaftaran hingga pembuktian saksi juga bisa dilakukan dari rumah. Pembuktian saksi itu bisa dilakukan secara virtual. Kalau dulu kan harus menghadirkan. Kalau misalkan kita harus hadirkan saksi dari luar pulau ke sini itu kan biaya lebih mahal, waktu juga lebih panjang. Dengan adanya persidangan secara elektronik semua itu bisa dipangkas, sekarang secara elektronik sudah dianggap hadir,” imbuhnya usai kegiatan tersebut.
Adapun untuk Sema yakni membahas tentang panggilan dan persidangan dikatakan Ahmad, ada yang namanya surat tercatat dan panggilan elektronik yang diklaim selain memudahkan, juga lebih murah dari sisi pembiayaan.
"Untuk panggilan elektronik tidak dikenakan biaya alias nol Rupiah, dan yang dibayar hanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan biaya sebesar Rp 10 ribu,” ujarnya. (Amma)