Penyidikan Kasus Korupsi BST Kokonao Dinyatakan P21
Papua60detik – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 7 kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang ditangani sejak tahun 2021, akhirnya dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap).
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Mimika masih menunggu jaksa untuk penyerahan barang bukti berupa speeedboat dan tersangka mantan Kadistrik Mimika Barat berinisial EKT.
“Memang kita tidak lakukan penahanan (tersangka) karena dianggap kooperatif oleh penyidik. Proses penyidikannya sudah P21 sisa tahap dua. Kita masih menunggu jaksa,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (20/7/2023).
Selama penanganan kasus ini, setidaknya sudah empat kali Kasat Reskrim Polres Mimika berganti, tapi tak kelar-kelar juga. Kasus dugaan penyalahgunaan dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat mulai diselidiki setelah adanya laporan warga terkait pemotongan dana yang mereka diterima. Jumlah dana BST yang disalurkan dari Kementerian Sosial setiap tahap berbeda. Untuk penyaluran pertama senilai Rp650 juta, kedua Rp316 juta, ketiga Rp279 juta sementara keempat dan kelima belum diketahui jumlah pastinya. Namun, pembagian dana BST kepada para warga dilaporkan tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima. (Amma)