Persetubuhan Anak di Bawah Umur: Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 1 Ditangkap di Ternate
KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang menjemput paksa pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial Y (baju hitam, tengah) di Ternate. Foto: Istimewa
KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang menjemput paksa pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial Y (baju hitam, tengah) di Ternate. Foto: Istimewa

.Papua60detik - Satuan Reskrim Polres  Merauke menetapkan  9 pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Salah satu tersangka berinisial Y yang sempat kabur telah ditangkap di Ternate atas bantuan Polres Kepulauan Sula.

Dalam kasus ini, korbannya adalah siswa SD. Kasus ini dilaporkan ke Polres Merauke pada April 2023 lalu.

Adapun kesembilan tersangka yaitu: M, K, I, D, R, A, S, J dan Y.

"Tersangka yang ditangkap di Ternate berinisial Y, dijemput langsung oleh KBO Reskrim dan direncanakan tiba besok di Polres Merauke yang dijemput langsung oleh KBO Reskrim," ujar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023).

Dari sembilan tersangka, satu orang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. 

Semua tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Persetubuhan itu terjadi mulai tahun 2020 hingga awal tahun 2023 yang dilakukan oleh para tersangka secara bergantian.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini korban tengah hamil tua dan menunggu waktu melahirkan. (Ami)