Polisi Serahkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Kejari Merauke
Papua60detik - Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke telah melimpahkan MF alias Battala, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri, Senin (31/7/2023) kemarin.
“Tersangka ini dijerat dengan UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2023).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, pelaku sudah menjual 10 wanita, termasuk anak di bawah umur. Para korban dijual kepala para pria hidung belang.
Setiap kali transaksi, pelaku mendapat fee, namun nominalnya tidak dipatok. Sementara nilai transaksi hanya diketahui korban dan pemesan.
Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang transaksi perdagangan orang di salah satu hotel, Senin (26/7)2023). Dari pelaku petugas mengamankan uang tunai dan tiga unit handphone. (Ami)