Restorative Justice, Kejari Mimika Kembalikan Tersangka Penganiayaan ke Keluarga
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany membuka borgol tersangka penganiayaan usai restorative justice, Kamis (13/7/2023). Foto: Amma/Papua60detik
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany membuka borgol tersangka penganiayaan usai restorative justice, Kamis (13/7/2023). Foto: Amma/Papua60detik

Papua60detik – Kejaksaan  Negeri (Kejari) Mimika menghentikan kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka atas nama Jumat Serang lewat restorative justice (RJ). Tersangka pun telah dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya, Kamis (13/7/2023).

Tampak suasana haru di Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32.  Tersangka yang telah dibebaskan usai pelepasan baju tahanan dan borogol langsung melakukan sujud syukur di hadapan korban dan penegak hukum mulai Polres Mimika, Lapas Klas II, Pengadilan Negeri Kota Timika, hingga Pemerintah Daerah.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan dan yang menjadi korban saya yang telah memaafkan saya. Ini pertama dan terakhir kali saya melakukan tindak pidana ini,” ujar tersangka JS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Meilany mengungkap bahwa penyelesaian perkara tersebut telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terkait RJ dengan syarat baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun. 

“Ini adalah perkara penganiayaan atas nama Jumat Serang yang terjadi di Yos Sudarso. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga sesame profesinya (tukang ojek). Kami menghentikan kasusnya dengan persyaratan baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun dan ada maaf dari korban,” ujarnya. (Amma)