Sejumlah Saksi Protes di Pleno Penetapan, Anggap Proses Pemilu Cacat Hukum
Papua60detik - Sejumlah saksi partai politik (Parpol) protes atau melayangkan keberatan pada pleno penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Pemilu 2024 yang digelar di Gedung Eme Neme Yauware Rabu (13/3/2024).
Saksi yang melontarkan protes antara lain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Keadaan Sejahtera (PKS) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Dari beberapa saksi, menyebut bahwa tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika cacat prosedur.
Menanggapi itu Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu, Salahudin Renyaan meminta KPU mengawal form keberatan yang diisi oleh saksi tiba sampai KPU Provinsi.
Sementara Komisioner KPU Hironimus Kia Ruma mengatakan, jika ada yang keberatan dan menganggap prosedur yang dilakukan KPU dari tingkat bawah sampai kabupaten dianggap cacat hukum maka harus melalui mekanisme yang ada.
"Jika itu dianggap cacat hukum maka melalui mekanisme tadi (form keberatan), ucap dia.
"Jika kami dianggap salah maka kami siap untuk menanggung segala risiko termasuk menganulir hasil yang kami sampaikan," tambahnya.
Ketua KPU Mimika Dete Abugau mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi menjadi tanggungjawab Bawaslu dan KPU.
"Ini menjadi atensi khusus buat kami (KPU) dan Bawaslu," katanya. (Eka)