Sudah 82 Pasangan Bercerai Sampai Juni, Dominan Karena Pertengkaran

- Papua60Detik

Humas Pengadilan Agama Mimika Ahmad Zubaedi. Foto: Eka/ Papua60detik
Humas Pengadilan Agama Mimika Ahmad Zubaedi. Foto: Eka/ Papua60detik
Papua60detik - Sampai 13 Juli 2023, Kantor Pengadilan Agama Mimika menangani 104 perkara perceraian. Sebanyak 82 di antaranya berakhir cerai, 17 mencabut gugatan atau berdamai, perkara lain masih sementara berjalan.

Humas Kantor Pengadilan Agama Mimika Ahmad Zubaedi menyebut, pertengkaran pasangan suami istri mendominasi kasus perceraian. Menyusul meninggalkan pasangan tanpa alasan dan tanpa izin, faktor ekonomi, pasangan kerap mabuk, KDRT, judi dan salah satu pasangan pindah agama.

"Akta cerai yang sudah diterbitkan pada tahun 2023 ada 82," katanya, Kamis (13/7/2023).

Kantor Pengadilan Agama Mimika mencatat, berdasarkan akta cerai yang sudah diterbitkan di 2023, cerai karena pertengkaran sebanyak 51 kasus, meninggalkan pasangan tanpa alasan dan selama dua tahun tidak ada komunikasi 12 kasus dan faktor ekonomi ada 9 kasus.

"Pertengkaran yang terus-menerus sukar didamaikan. Sudah diusahakan untuk didamaikan baik oleh keluarga, mediasi di pengadilan ataupun oleh nasihat hakim dalam setiap persidangan, semua itu sudah dilakukan ternyata para pihak tetap tidak bisa didamaikan,” ungkapnya.

Dalam setiap gugatan cerai, katanya, Kantor Pengadilan Agama mengutamakan mediasi damai. Pada saat sidang pun, hakim menasihati para pihak memikirkan kembai keinginannya bercerai.

“Dari pertama sampai akhir majelis hakim pemeriksa perkara itu juga selalu memberikan nasehat termasuk juga usaha perdamaian,” katanya.

Jika dibandingkan pada periode yang sama, kasus cerai di Mimika menurun. Semester pertama 2022, sebanyak 119 kasus perceraian.

“Tahun 2021 jika dibandingkan tahun 2023 juga mengalami penurunan. Sampai Juni 2021 ada 122 kasus,” kata Zubaedi. (Eka)



Bagikan :