Tersangka Persetubuhan Anak Terus Bertambah, Sudah Enam Orang
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Tersangka kasus persetubuhan anak di Merauke terus bertambah. Kini sudah enam orang.

Berkas perkara pelaku berinisial FB telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejari Merauke. Sementara M, K, I, D dan R berkas perkaranya masih diteliti jaksa.

Korbannya adalah siswa Sekolah Dasar.  Persetubuhan itu terjadi berulang kali sejak tahun 2020 lalu hingga awal 2023. Korban kini hamil 8 bulan.

Dalam kasus ini, terlapor sebanyak sembilan orang. Mereka dilaporkan pada April 2023. Tiga orang  yakni A, S dan J masih dalam penyelidikan.

“Proses hukumnya masih terus lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution, Kamis (14/9/2023).

Mulanya, korban mengikuti bela diri pencak silat di salah satu perguruan di Merauke. Sejak 2020, salah satu oknum pelatih yang pertama kali melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan membujuk rayu korban. 

Oknum pelatih ini lantas menceritakan perbuatannya terhadap korban kepada teman-temannya. Dari informasi itu, teman-temannya kemudian ikut membujuk rayu hingga meniduri korban.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Ami)