43 WNA Dideportasi dari Papua Sepanjang 2020
Papua60detik - Sebanyak 43 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Papua di sepanjang tahun 2020.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Friece Sumolang menyebut, seluruh yang dideportasi tersebut berkewarganegaraan Papua New Guinea (PNG)
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Mereka dideportasi lantaran tersandung kasus hukum seperti penyalahgunaan narkoba, ilegal entry serta pelanggaran hukum lainnya.
"43 orang PNG itu sudah dideportasi di tahun ini. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya," kata Friece usai menghadiri Pembukaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Papua Tahun 2020 di Hotel Horison, Senin (30/11/2020
Adapun WNA yang tinggal di Papua sebanyak 990 orang. Jumlah tersebut berdasarkan WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"WNA yang paling banyak ada di Mimika dan rata-rata sebagai pekerja dan rohaniawan. Mereka juga memegang Kitas," kata Friece.
Di masa pandemi covid-19, telah terbit Permenhumkam nomor 11 tahun 2020. Aturan itu membatasi masuknya orang asing guna meminimalisir penularan penyebaran covid-19.
"Akan tetapi ketika ada proyek-proyek strategis nasional maka memungkinkan buntuk WNA diizinkan masuk," ujarnya.
Selain itu, WNA yang tidak bisa pulang maka diberikan perpanjangan izin tinggal. Kebijakan lainnya, sponsor dari WNA terkait harus mengurus visa agar langsung disesuaikan di kantor Imigrasi.
"Ini berarti tanpa melihat apakah WNA terkait overstay atau tidak. Itu sudah berlaku dan berakhir sampai tanggal 4 Oktober lalu, berarti kalau lewat dari tanggal tersebut maka WNA terkait harus meninggalkan Indonesia," jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Mudjito Sasto mengakui, Indonesia membutuhkan kedatangan orang asing baik sebagai investor, pekerja ataupun hanya sebagai wisatawan.
Maka perlu dipastikan, kedatangan WNA harus memberikan manfaat dan keuntungan bukan merugikan. Di sisi itu, perlu pengawasan keberadaan mereka dan kegiatannya.
"Itulah pentingnya Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Timpora ini merupakan gabungan dari berbagai instansi dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsinya sesuai dengan dasar hukum yang dijunjung masing-masing," tuturnya.
Untuk Kantor Imigrasi tugasnya terutama terkait perizinan. Sementara yang berkaitan dengan izin pekerjaan dan pelanggaran hukum oleh WNA berkaitan dengan Disnaker dan aparat penegak hukum. (Salmawati Bakri)