Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika mengusulkan dana bantuan partai politik (Parpol) dinaikan dari 10 ribu menjadi 30 ribu per surat suara sah.

"Mereka menilai bantuan dana saat ini masih sangat kurang, maka dari itu DPRD harus mengusulkan kepada Pemerintah jika merasa nilai yang diberikan kurang," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba saat ditemui di Gedung Eme Neme Yauware, Senin (28/2/2022).

Sebelumnya bantuan dana kepada Parpol di Mimika sebesar Rp4.600 ribu setelah itu meningkatkan menjadi Rp10.000 per surat suara sah hingga saat ini.

Yan juga mengingatkan bagi Parpol yang mendapatkan menerima dana bantuan supaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana setiap tahunnya.

"Parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan dana karena itu merupakan uang negara, kita ingatkan karena setiap tahun laporan yang disampaikan selalu terlambat, akhirnya membuat BPK harus turun untuk melakukan audit," (Fachruddin Aji)