Dana Otsus Mimika Ikut Kena Pangkas Kebijakan Efisiensi Pemerintah Pusat
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Yohana Paliling, Foto: Faris/ Papua60detik
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Yohana Paliling, Foto: Faris/ Papua60detik
Papua60detik – Pagu dana otonomi khusus (Otsus) Kabupaten Mimika tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp230.03 miliar. 

Namun, akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, pagu dana Otsus Mimika ikut kena pangkas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Dana Transfer ke Daerah dalam rangka efisiensi belanja, Kabupaten Mimika mengalami pengurangan dana Otsus sebesar Rp7.02 miliar.

Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, menjelaskan bahwa dana tersebut terdiri dari alokasi block grant sebesar Rp103.18 miliar, specific grant sebesar Rp96.83 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp30.021 miliar.

"Dengan demikian setelah pengurangan tersebut sisa dana otsus Kabupaten Mimika pada 2025 sebesar Rp192.992 miliar," katanya, Jumat (14/2/2025).

Dana ini akan dikelola oleh 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Yohana menambahkan bahwa dana Otsus tahun 2025 memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp264.63 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

"Dana Otsus digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, penanganan stunting, pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat asli Papua, meningkatkan kapasitas tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP), dan penyediaan jaringan internet di daerah pedalaman," Pungkasnya. (Faris)