Dishub Mimika Tunggu Perbup Penertiban Parkir Liar
Kepala Bidang Transportasi Darat Dishub Mimika, Michael Orun, foto: Martha/Papua60detik
Kepala Bidang Transportasi Darat Dishub Mimika, Michael Orun, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol.

Kepala Bidang Transportasi Darat Dishub Mimika, Michael Orun menyebut, sosialisasi telah berlangsung sekitar satu bulan dan akan terus dilakukan sembari menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Setelah regulasi ditetapkan, Dishub akan mulai menerapkan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sedang menunggu peraturan bupati yang sudah dibuat dan sementara ada pertemuan dari bagian hukum terkait proses legalitas. Tergantung nanti proses legalitas, kita akan jalan dengan tindakan," ujar Michael saat diwawancarai, Rabu (22/07/2026).

Ruas jalan yang menjadi prioritas penertiban adalah Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin dan Jalan Yos Sudarso

Michael berharap para pelaku usaha tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir. Praktik tersebut menjadi salah satu penyebab macetnya arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Meski demikian, ia mengakui ketersediaan lahan parkir di beberapa titik masih terbatas. Salah satunya di kawasan Jalan Budi Utomo yang memiliki lebar jalan relatif sempit sehingga membutuhkan penataan parkir lebih baik.

Penegakan aturan akan diberlakukan setelah seluruh proses legalitas rampung dan Perbup resmi diterbitkan. Michael mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mulai menata ruang parkir masing-masing agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan publik. 

"Pelaku usaha juga harus memiliki lahan parkir. Harapan kami, masyarakat harus mendukung program pemerintah agar lalu lintas jadi lebih baik," pungkasnya. (Martha)