DP3AP2KB Mencatat Kekerasan Seksual pada Anak Jadi Kasus Terbanyak di 2025
Papua60detik - Sepanjang tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika menerima laporan kasus sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Jumlah kasus cukup tinggi, meski terjadi penurunan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 59 kasus.
Adapun rinciannya, yakni kasus pada anak tercatat kekerasan fisik: 4 kasus, kekerasan seksual: 34 kasus, kekerasan psikis: 4 kasus, hak anak: 3 kasus, hak asuh anak: 1 kasus. Totalnya 46 kasus.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat kekerasan fisik: 3 kasus, penelantaran: 3 kasus, kekerasan psikis: 2 korban. Totalnya 8 kasus. Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 2 kasus, keduanya berupa kekerasan seksual.
Kepala DP3AP2KB, Johana Arwam mengatakan kasus kekerasan pada anak dan perempuan ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar korban mengalami trauma berat. Apalagi yang paling banyak adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa anak.
Dari data yang dikumpulkan, kebanyakan pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban. Dan umumnya dipengaruhi masalah sosial ekonomi, rumah yang tidak layak, serta kurangnya edukasi tentang batasan diri.
Johana meminta orang tua mengawasi anak terutama perempuan. Memberikan pemahaman kepada anak tentang tindakan pelecehan, bagian tubuh tertentu yang tidak bisa disentuh.
Pemkab berupaya hadir memberikan pendampingan psikologis untuk mengembalikan kepercayaan diri korban. Mengingat trauma yang dialami korban bisa bertahun-tahun bahkan seumur hidup.
"Tahun 2025 kasusnya masih tinggi. Ini masih yang melapor, belum yang tidak melapor. Orang kan takut melapor, ada rasa malu. Ada orang tua juga anaknya tidak mau dipandang negatif. Traumanya itu bisa seumur hidup, butuh pendampingan psikologis intensif," ujar Johana saat diwawancarai, Senin (02/02/2026).
Sementara itu, pendamping psikologi korban kekerasan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kristin Yoku menjelaskan tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan akses ke distrik-distrik terpencil karena hambatan biaya dan transportasi bagi masyarakat untuk melapor. Hal ini menyebabkan, sebagian besar laporan yang diterima berasa di wilayah kota.
Saat ini yang bisa diupayakan P2TP2A adalah berkoordinasi dengan aparat kampung dan kepolisian untuk segera merujuk apabila ada kasus emergensi.
"Kami berharap tahun ini ada pos-pos di setiap distrik di kampung. Setiap kasus tidak bisa kita selesaikan secara langsung karena sebagian besar berkaitan dengan penegakan hukum. Tetapi untuk pendampingan kami selalu upayakan," pungkasnya. (Martha)