DP3AP2KB Mimika Rembuk Perbub Nomor 53 tahun 2023
DP3AP2KB Mimika Rembuk Stunting dan Sosialisasi Peraturan Bupati Mimika tentang Percepatan Penurunan Stunting, Sabtu (23/06/2024). Foto: Martha/Papau60detik
DP3AP2KB Mimika Rembuk Stunting dan Sosialisasi Peraturan Bupati Mimika tentang Percepatan Penurunan Stunting, Sabtu (23/06/2024). Foto: Martha/Papau60detik

Papua60detik - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk den Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Mimika gelar Rembuk Stunting dan Sosialisasi Peraturan Bupati Mimika tentang Percepatan Penurunan Stunting, Sabtu (23/06/2024).

Kegiatan ini bertujuan mengkaji isi setiap pasal yang tertera di Perbup Nomor 53 tahun 2023 dan menyinkronkan dengan Keppres Nomor 27 tahun 2021. Hadir sebagai narasumber, Tenaga Ahli Percepatan Penurunan Stunting (PPS) dari Kemendagri, Besse Kuti.

Menurut Besse, ada beberapa bab yang menjadi sorotan dalam diskusi ini. Yaitu bab 5, 6, dan 7. Dalam bab ini, beberapa pasal terkait peran kampung dan juga intervensi-intervensi dari OPD yang tidak sesuai dengan kondisi Mimika sendiri, termasuk pemberian insentif bagi kader-kader. Ada juga regulasi yang tidak sesuai dengan layanan, pedoman umum, aturan dan sasaran. 

"Kelompok sasaran di Keppres nomor 72 adalah remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui kemudian balita usia 0-59 bulan. Sementara di Perbup ini tidak berurut, jadi tadi sudah kita urutkan," kata Besse.

Sasaran sangatlah penting sehingga strategi bisa lebih tepat. Misalnya intervensi pada remaja adalah konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sekali seminggu atau pada ibu hamil, mengonsumsi minimal 90 TTD serta mendapatkan pelayanan 10 T. 

Rembuk stunting juga melihat beberapa kasus guan menganalisa faktor-faktor penyebabnya, apakah karena kekurangan gizi, pola asuh, atau keturunan dan lain-lain

Adapun target nasional prevalansi stunting yang harus dicapai  pada tahun 2024 adalah 14 persen. Mencapai itu, dibutuhkan komitmen dan visi kepemimpinan pemerintah mulai dari peran kampung/lurah.

"Pembentukan dan pengembangan rumah desa sehat di sini belum terlaksana, padahal itu ada Juknisnya. Pedoman umum untuk konvergensi di desa juga sudah ada sejak lama, tapi ternyata memang belum ada sosialisasi," tambahnya.

Ia berharap dengan adanya Perbub yang sudah jadi nanti, 152 kampung/kelurahan yang ada di Kabupaten Mimika ini wajib melakukan sosialisasi supaya setiap kepala kampung/lurah tahu apa peranan masing-masing. 

Tujuan Perbub ini sendiri adalah supaya ada payung hukum dan acuan bagi OPD, pengampu untuk stunting dalam membuat perencanaan dan penganggaran dan menjadi pedoman dalam percepatan penurunan stunting. (Martha)