DPD Papua Selatan Minimal Butuh 1000 Dukungan
Papua60detik - Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Papua Selatan (PPS) diundur.
Di 34 provinsi yang lain, pendaftaran dan penyerahan syarat dukungannya sudah berjalan sejak tangga 16 sampai 29 Desember.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Sementara untuk tiga DOB di Papua, pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan bakal calon DPD baru dimulai 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
“Perpu nomor 7 masih mengatur 34 Provinsi, sehingga perlu revisi dan diundur untuk Provinsi Papua dan 3 DOB,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Papua, Fransiskus Antonius Letsoin di Kantor Sekretariat KPU Papua Selatan, Rabu (28/12/2022).
Jumlah minimal syarat dukungan pun berubah. Sebelumnya di Provinsi Papua dibutuhkan 2.000 dukungan. Di Papua Selatan, dengan jumlah DPT sekitar 1 juta, maka seorang bakal calon anggota DPD hanya perlu 1.000 dukungan.
"Minimal 1000 pendukung dan tersebar di minimal 50 persen di Papua Selatan. Jadi 1000 pendukung harus ada dari dua kabupaten di PPS," jelasnya.
Tugas KPU Papua mengecek dokumen dukungan yang diserahkan yaitu dokumen model F dan dokumen F1 yaitu peryataan.
“Tugas KPU PPS melakukan pengecekan verifikasi administrasi terhadap dua dokumen dan jumlah dukungan yang di input di dalam Silom,” terangnya.
Apabila dari semua persyaratan dinyatakan lengkap maka KPU akan menyatakan status diterima. Jika sebaliknya, dokumen akan kembalikan untuk diperbaiki sampai batas waktu 8 Januari 2023 pukul 23.59 WIT. (Ami)