Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan WR Supratman Timika Berhasil Diringkus
Papua60detik - Tim Opsnal Polres Mimika bersama Ops Polsek Mimika Baru berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan, Senin (15/4/2024) lalu. Dilaporkan, parapelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban BWR di Jalan WR Soepratman hingga mengalami luka cukup serius di bagian tangan kiri dan bagian punggung pada Minggu (14/4/2024).
Kedua pelaku yakni berinisial GT dan SA ditangkap di lokasi yang yang sama di kampung Karang senang SP3.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq menyebut, saat proses penangkapan, kedua pelaku hendak melarikan diri namun gagal. Petugas nugaberhasil menyita barang bukti berupa satu unit parang yang digunakan pelaku GT
"Kondisi korban saat ini masih berada di RSUD Mimika dan masih dalam tahap perawatan," ujar Fajar dalam rilis yang diterima Jumat (19/4/2024).
Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menjelaskan, awalnya pelaku bersama korban mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan WR Supratman, pelaku di sisi kiri jalan dan korban di sisi kanan jalan.
"Selesai minum, pelaku mendatangi korban karena korban mengeluarkan suara yang keras dan di situ mereka berkelahi," ujar Kapolsek.
"Setelah berkelahi satu lawan satu, teman pelaku alias GT mengeluarkan sebilah parang dan dibacoklah tangan korban di bagian kiri. Usai pelaku GT membacok korban, ditambah lagi dengan pelaku SA membacok di bagian punggung korban. Jadi memang motifnya karena pengaruh miras yang berujung penganiayaan," jelasnya.
Adapun untuk proses hukum kedua pelaku telah pada tahap penyidikan yang ditangani langsung oleh Polsek Mimika Baru. Kedua pelaku masih dibawah umur namun polisi tetap akan memprosesnya sesuai dengan sistem peradilan anak dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 170 ayat dua KUHP atas tindakan pengeroyokan
"Dengan dasar Laporan Polisi yang masuk di SPKT Polsek Miru dan saat ini masih dalam tahap penyidikan dan secepatnya akan diajukan ke pihak kejaksaan untuk tahap satu," pungkasnya. (Eka)