Gubernur Papua Tengah Ancam Pecat ASN yang Langgar Disiplin
Papua60detik - Awal 2026, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar apel gabungan di Halaman kantor gubernur bandara lama, Jalan Sisingamangaraja, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Senin (5/1/2026) pagi.
Dalam arahannya Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa menegaskan soal kedisiplinan ASN.
"Kami akan buat format kehadiran atau absen ASN yang di mana dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Kalau tidak hadir 3 sampai 10 hari pelanggaran disiplin ringan TPP, dipotong 20 sampai 30 persen selama 3 bulan," kata Gubernur.
"Kalau tidak hadir 11 sampai 20 hari pelanggaran disiplin sedang, TPP dipotong 35 sampai 45 persen selama 12 bulan. Kalau tidak hadir 21 sampai 28 hari pelanggaran disiplin berat, TPP dipotong 50 sampai 55 persen selama 12 bulan. Kalau tidak hadir lebih dari 28 hari berturut-turut, atau lebih dari 30 hari berturut-turut, pemberhentian sebagai PNS dan TPP dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Katanya, setiap OPD akan koreksi jadwal hadir dan absen. Kata Gubernur, kebijakan ini supaya setiap ASN benar kerja untuk masyarakat di Provinsi Papua Tengah.
"Bapak dan Ibu, ini tidak main-main, dan ini kita akan lakukan, jadi selama ini yang main-main di luar, ini sudah konsekuensi yang kita akan lakukan di tahun 2026," tegasnya..
Gubernur menegaskan tahun ini tidak ada lagi ASN yang banyak berlibur di luar daerah.
"Mau pergi buat apa, kita sudah ada di sini, karena ini sudah ada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur definitif. Tidak ada ego sentral antara dinas, kita harus kerja tim, kita harus bekerja sama, untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik di pemerintah Provinsi Papua Tengah ini," katanya. (Elia Douw)