Ini Update Investigasi Kasus Penganiayaan Warga Sipil di Gome Puncak
Tim investigasi TNI di Gome Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah terkait video penyiksaan terhadap OAP oleh oknum prajurit TNI Yonif 300/Bjw. Foto: Istimewa
Tim investigasi TNI di Gome Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah terkait video penyiksaan terhadap OAP oleh oknum prajurit TNI Yonif 300/Bjw. Foto: Istimewa

Papua60detik – Tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih masih melanjutkan investigasi di Gome Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah terkait video penyiksaan terhadap OAP oleh oknum prajurit TNI Yonif 300/Bjw.

Jumat, (29/3/2024), proses investigasi sudah memasuki hari kelima. Tim Investigasi Kodam XVII/Cenderawasih dipimpin oleh Letkol Inf Jonathan Nidio Aprimanda.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, sejak hari pertama, Tim Investigasi terus bekerja dan memperoleh banyak kemajuan, di antaranya telah mendapatkan data dan fakta serta keterangan-keterangan. Termasuk telah melakukan olah TKP di Pos Gome, yang diduga menjadi tempat aksi kekerasan.

"Data dan barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi telah dikumpulkan oleh Tim Investigasi, termasuk keterangan dan data dari RSUD Ilaga," ujar Kapendam.

Katanya di hari kelima, tim investigasi telah berkoordinasi dengan aparat Pemerintahan Distrik Gome untuk menghadirkan saksi korban, juga berkoordinasi dengan Polres Puncak.

"Pada hari ini juga Tim Investigasi bersama perwakilan Pemda Puncak melaksanakan pertemuan dengan perwakilan keluarga saksi Korban. Dalam pertemuan dengan pihak perwakilan keluarga ini berlangsung dalam suasana yang baik dan harmonis," kata Kapendam.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 42 prajurit Yonif Raider 300/Brajawijaya  telah diperiksa dan 13 di antaranya  diduga terlibat penganiayaan.

TNI menyatakan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan berjanji mengusut tuntas serta menghukum oknum prajurit yang terlibat.

"Mohon doanya Tim ini dapat melaksanakan Investigasi dengan cepat, lancar dan aman, sehingga kejadian ini dapat diungkap dengan terang benderang untuk keperluan proses penegakan hukum," pungkasnya. (Eka)