Jual Miras Tanpa Izin, Polisi Tangkap Dua Orang
Papua60detik – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura menyita ratusan botol/ kaleng minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tak berizin atau secara ilegal bersama dengan pemiliknya di seputaran Abepura, Jumat (14/2/2025) malam.
"Kami laksanakan hunting terhadap para pelaku penjual miras tak berizin ini dengan tujuan agar stabilitas Kamtibmas jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada tahun 2024 di Kota Jayapura tetap terjaga dan kondusif tentunya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede.
Ia merinci, sebanyak 465 botol miras berbagai merek beserta dua orang pria berinisial MF dan WP telah diamankan untuk dimintai keterangan.
"MF) dan WP saat ini berada di Mapolresta guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik kami guna diambil langka-langkah Kepolisian selanjutnya," ujar Kasat Resnarkoba.
Ia menghimbau masyarakat yang masih menjual miras tanpa surat izin dan mengkonsumsinya agar berhenti karena akan berdampak pada kondusifitas Kamtibmas. Hasil anev Kamtibmas, sebagian besar pemicu terjadinya kecelakaan atau tindak pidana ketika pelaku dalam pengaruh alkohol.
"Kiranya seluruh elemen masyarakat juga dapat membantu dan bersinergi dengan Polri dalam memberantas penjualan miras secara ilegal yang ada di Kota Jayapura agar keamanan dan kenyamanan bersama dapat terus terjaga di Kota Jayapura." pungkasnya. (Burhan)