Karantina Papua Tengah Gagalkan Penyelundupan Satwa di Bandara Timika
Papua60detik - Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandara berhasil mengamankan empat ekor satwa yang hendak dikirim menggunakan penerbangan rute Timika–Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina, Rabu (28/1/2026).
Satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor kelinci. Seluruhnya diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya.
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh Ardhiana Nur Suryani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika.
Kejadian bermula saat personel Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau melakukan monitoring rutin pada proses pemuatan barang ke dalam pesawat carter.
"Petugas kemudian mencurigai sebuah kardus cokelat yang memiliki lubang di sisi kiri dan kanan. Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama petugas Avsec bandara," ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan empat ekor satwa hidup yang dikemas di dalam kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina. Selain melanggar ketentuan karantina, sebagian satwa tersebut juga termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga pengirimannya wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, Karantina Papua Tengah langsung melakukan tindakan penahanan terhadap satwa-satwa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait perlindungan satwa liar.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa yang diamankan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika. Proses penyerahan dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa yang disaksikan langsung oleh Kepala SKW Kelas II Timika beserta jajaran.
Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa serta memperkuat sinergi lintas instansi guna mencegah peredaran dan penyelundupan satwa ilegal, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (Eka)