Kasus Mobil Bodong, Polisi Periksa Satu Orang di Makassar
Mobil bodong yang dijual pelaku telah diamankan di Polres 32. Foto: Eka/Papua60detik
Mobil bodong yang dijual pelaku telah diamankan di Polres 32. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika telah memeriksa satu orang di Makassar terkait kasus mobil bodong yang melibatkan pelaku berinisial MJF.

"Tim sudah ada yang bergerak ke Makassar dan beberapa wilayah lainnya, tentunya kita terus kejar dan berupaya mencari orang-orang yang terlibat," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Fajar Zadiq saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/4/2024).

"Karena jangan sampai kita biarkan di Timika akhirnya mobil curian pun dijual, sehingga saat ini sudah ada yang kita periksa, tapi masih tunggu nanti, tunggu perkembangan," ujarnya menambahkan. 

Dari pemeriksaan tersebut, kata Fajar,  akan ada pelaku baru yang diamankan untuk dimintai keterangan. 

"Sementara masih ada tiga mobil yang belum diamankan, kita masih lakukan penyelidikan siapa yang pegang sekarang, dari keterangan pelaku ada beberapa orang yang terlibat," ujarnya.

Diketahui, pelaku MJF telah ditahan di Mapolres Mimika. MJF Di tangkap atas laporan penipuan jual beli mobil yang berkedok sebagai debtcollector pada 28 Maret sekitar pukul 14.48 WIT di rumahnya Jalan Kartini Ujung. 

Wakpolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan total mobil yang ditarik oleh pelaku MJF sebanyak 19 unit, 8 telah ditahan di Polres dan 13 telah diidentifikasi dan sisanya telah dikirim ke luar Timika. 

"Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku menawarkan mobil dengan harga tidak sesuai pasaran mobil bekas, dengan bujuk rayunya," ujar Hermanto, Sabtu (6/4/2024). 

Katanya, saat ini masih ada dua DPO yang bersama dengan pelaku dan masih dilakukan penyelidikan. Modus lain yang digunakan pelaku dengan menggunakan aplikasi tertentu untuk mengetahui data mobil. (Eka)