Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Fasilitasi Keluarga Korban Bertemu Pelaku
Papua60detik - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika berencana akan memfasilitasi keluarga korban dan pelaku atas kasus penemuan mayat pada 6 April lalu di gedung perpustakaan daerah yang terbengkalai, di Timika Indah, Mimika Papua Tengah.
"Dari pihak korban ingin bertemu dan bicara mungkin terkait dengan denda adat atau apa, itu permintaan dari keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, Rabu (17/4/2024).
"Rencananya, dari pihak keluarga korban mau melakukan pertemuan dengan pihak pelaku, kita jadwalkan besok, tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," lanjut Fajar.
Atas permintaan keluarga korban, kepolisian akan memfasilitasi pertemuan tersebut dengan syarat tidak memobilisasi massa yang dapat memicu masalah baru.
"Tentunya kami kepolisian akan memfasilitasi. Dengan syarat tidak boleh membawa massa. Ya hanya keluarga inti sajalah," katanya.
Katanya, hasil penyelidikan dari keterangan saksi pelaku hanya satu orang. Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong, motifnya selisih paham karena mabuk-mabukan.
"Korban dan pelaku tidak saling kenal, dan baru ketemu saat mau minum (mabuk) bersama," ucap dia.
Di tengah-tengah kegiatan, keduanya saling cekcok hingga berujung penganiayaan oleh pelaku hingga korban meninggal.
Untuk proses hukum tentu pihaknya akan melanjutkan, katanya tidak mungkin jika dihentikan atau upaya perdamaian.
"Karena kasus ini menghilangkan nyawa orang, jadi saya rasa tidak ada alasan untuk damai," tegas dia.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) karena memang katanya pelaku tidak ada niatan untuk membunuh. Sementara saksi yang telah diperiksa yakni dua saksi dan alat bukti yang didapat pakaian korban di TKP. (Eka)