Kejari Mimika Sidik Dugaan Korupsi Dana BOS
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika.
Kepala Kejari Mimika, M Ridhosan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2019.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Yang jelas kami sudah ada penyidikan satu, itu di Dinas Pendidikan," kata Ridosan Rabu (2/12/2020).
Kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu, sebutnya, ditaksir lebih dari Rp1 Miliar
"Jumlah pastinya nanti disampaikan Kasipidsus. Yang jelas lebih dari itu (satu miliar -red). Dan itu sudah kami sidik, itu dana BOS tahun lalu (2019)," ujarnya.
Kendati demikian, pihak Kejari Mimika belum menetapkan seorangpun tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Belum ada tersangka. Kan surat perintah penyidikan umum dulu, nanti baru ada surat perintah penangkapan tersangka. Kalau kita abaikan itu, nanti penyidikan saya batal demi hukum," imbuhnya. (Salmawati Bakri)