Ketua DPRK Khawatir Sanksi SPBU SP2 Timika Picu Antrean Panjang
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, foto: Martha/ Papua60detik
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyoroti sanksi pemberhentian sementara penjualan pertalite di SPBU SP2 Timika selama 14 hari. 

Menurutnya, penghentian tersebut berpotensi memicu antrean panjang di sejumlah SPBU lain di Timika dan bisa mengganggu distribusi BBM bersubsidi ke masyarakat. Apalagi SPBU SP2 merupakan satu-satunya stasiun stasiun pengisian BBM di kawasan SP2. 

"Selama 14 hari inidiperkirakan akan mengalihkan ke SPBU lain. Kondisi ini berpotensi membuat kelangkaan BBM semakin terasa di sejumlah SPBU lain," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, tingginya kebutuhan BBM di Mimika tidak hanya berasal dari wilayah perkotaan, tetapi juga dari masyarakat di kawasan pesisir dan pegunungan. Akibatnya, terganggunya operasional satu SPBU dapat berdampak pada distribusi BBM secara keseluruhan.

Primus berharap pengelola SPBU bersama pihak terkait segera menyelesaikan persoalan yang menyebabkan penghentian layanan tersebut agar operasional dapat kembali normal. Ia juga meminta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi diperketat guna mencegah pelanggaran serupa terulang.

Masyarakat yang telah mengetahui informasi tersebut mulai merasa resah. Berdasarkan pantauan di beberapa grup WhatsApp, sejumlah warga mengeluhkan kemungkinan harus mengantre di SPBU lain yang juga memiliki antrean panjang.

Sebagian warga bahkan bercanda akan memilih mengantre di SPBU Kilo 8 sejak pukul 05.00 pagi. Sementara itu, beberapa anggota grup turut mempertanyakan rencana pawai mengingat ini adalah moment piala Dunia. 

"Usahakan antre jam 5, padahal mau pawai baru," ujar salah satu anggota grup. 

Sebelumnya Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, menjelaskan, berdasarkan hasil temuan Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU, di antaranya:

Operator melakukan transaksi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite yang tidak sesuai antara QR Code dan nomor polisi kendaraan.

Operator melayani transaksi pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur pengisian roda dua dengan volume pengisian yang tidak wajar, yakni melebihi 100 liter.  (Martha)