KLHK Monitoring & Evaluasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Timika
Rapat monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian pencemaran lingkungan di Kabupaten Mimika. Rabu (15/5/2024) Foto: Faris/Papua60detik
Rapat monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian pencemaran lingkungan di Kabupaten Mimika. Rabu (15/5/2024) Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Papua Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar pertemuan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian pencemaran lingkungan di Kabupaten Mimika, Rabu (15/5/2024)

Kepala P3E Papua Edward Sembiring mengatakan pencemaran lingkungan disebabkan oleh beragam faktor, salah satunya adalah manusia. Faktor-faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan antara lain kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali, industrialisasi, atau suatu jenis usaha atau kegiatan yang tidak dikelola dengan baik sehingga berakibat sumber-sumber zat pencemaran. Hal itu yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem lingkungan.

Agar dampak-dampak negatif yang timbul dari suatu kegiatan yang berpotensi mengganggu jalannya pembangunan maupun kesehatan masyarakat dapat diminimalisir, dengan sinkronisasi kebijakan rencana program antar stakeholder.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) junto Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka harus ada upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,” Kata Edward, saat ditemui di Hotel Grend Tembanga, Rabu (15/5/2024).

Edward mengatakan, potensi terjadinya pencemaran yang yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari semakin pesatnya kegiatan pembangunan dan pengembangan wilayah serta meningkatnya aktifitas perekonomian. 

Sebab itu dibutuhkan kerja kolaboratif dan sinkronisasi KRP antar stakeholder. Hanya dengan langkah itu, upaya penerapan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dapat dilaksanakan dengan sistematis dan terpadu.

“Hasil dari kegiatan ini, akan menjadi dasar kita bersama dalam upaya penanganan dampak lingkungan baik berupa upaya pencegahan, penanggulangan maupun pengendalian, yang diharapkan dapat mengurangi dampak-dampak yang bersifat negatif serta mengembangkan dampak-dampak yang bersifat positif melalui kebijakan, rencana dan program masing-masing stakeholder,” pungkasnya (Faris)