Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo. Foto: Humas Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Kepolisian Daerah Papua telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom  berinisial TI atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial anggaran 2018.

Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat TI menjabat sebagai  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom. 

Dugaan korupsinya terkait penyalahgunaan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BPKAD Keerom tahun anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada Minggu (14/04).

"Kami telah menahan TI atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua," kata Kabid Humas. 

Saat dilakukan penahanan, TI dinilai kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. Saat ini, TI sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh pihak Polda Papua.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara," pungkasnya. (Eka)