KPU Mappi Sosialisasi PKPU Terkait Dapil dan Alokasi Kursi
Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar membuka sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 6 Tahun  2023, Kamis (9/2/2023). Foto: Humas Pemkab Mappi
Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar membuka sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, Kamis (9/2/2023). Foto: Humas Pemkab Mappi

Papua60detik – Penjabat Bupati Mappi, Michael R Gomar membuka sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 6 Tahun  2023 Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum  (Pemilu) Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Avista, Kamis (9/2/2023).

Gomar mengatakan, Pemilu 2024 sudah didepan mata, oleh karena itu dibutuhkan gerakan cepat dan tepat menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk menyukseskannya.

Ia mengingatkan, KPUD tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan seluruh stakeholder seperti Pemerintah, Bawaslu dan dukungan penuh dari ketua-ketua partai politik dan juga tentunya dukungan keamanan dari TNI/Polri.

"Kami pun berkomitmen akan memberikan perhatian yang serius demi suksesnya pelaksanaan segala tahapan Pemilu. Diharapkan kepada kita semua agar menjadi paham dan mengerti tentang alokasi kursi tersebut. Sosialisasi ini sangat penting untuk di pahami mengingat pemilu 2024 sudah di depan mata dan masih banyak hal-hal yang harus kita persiapkan bersama," pesan Pj Bupati.

Ia mengatakan, untuk memperlancar kerja sama dan koordinasi maka diharapkan kepada KPU dan Bawaslu Mappi sebagai pengawas agar melaporkan kepada Penjabat Bupati selaku pembina politik setiap progres secara periodik sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah selanjutnya.

"Kami percaya bahwa KPUD Kabupaten Mappi sebagai penyelenggara,Bawaslu sebagai pengawas dan seluruh kita yang ada saat ini bisa menyajikan pemilu serentak 2024 dengan kondisi baik, aman dan kondusif,” tandasnya. (Burhan)