KPU Merauke Sosialisasi PKPU Nomor 4
Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke gelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Dan DPRD di Aula Swissbel Hotel Merauke. Senin (1/8/2022)
Wakil Bupati Merauke H Riduwan yang hadir pada kegiatan itu meminta semua pihak mendukung KPU. Terutama kepada perwakilan Parpol yang jadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
“Melalui sosialisasi ini saya harapkan Parpol mengikuti sampai selesai dan memahami” pesan Wabup dalam sambutanya.
Kehadiran 3 DOB baru di wilayah Papua, katanya akan berkonsekuensi pada pembentukan institusi baru seperti KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Selatan.
Sementara itu, Ketua KPU Merauke Theresia Mahuze, mengatakan KPU telah resmi membuka pendaftaran bagi Parpol mulai 1 sampai 14 Agustus 2022.
“Proses pendaftaran ada 4 tahapan yaitu pendaftaran 1 sampai 14 Agustus 2022, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan 14 pada Desember 2022 sekaligus lakukan pengundian nomor urut” beber Theresia.
Dalam proses pendaftaran Parpol, KPU menggunakan aplikasi Sipol sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan verifikasi.
Selain itu, KPU juga masih sementara mengupdate Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang merupakan data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus.
“Setiap bulan kami melaksanakan pemutakhiran data atau proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih,” ujar Theresia. (Ami)