KPU Merauke Uji Publik Daerah Pemilihan
Ketua KPU Merauke Theresia Mahuze. Foto: Ami / Papua60detik
Ketua KPU Merauke Theresia Mahuze. Foto: Ami / Papua60detik

Papua60detik - Berdasarkan Surat Keputusan KPU  Merauke, jumlah kursi DPRD tidak mengalami perubahan, yakni sebanyak 30 kursi. 

Setelah penetapan kursi, dalam beberapa hari ke depan KPU akan melakukan uji pubik dengan mengundang pihak terkait untuk memberi masukan atau saran atas rancangan penataan Daerah pemilihan (Dapil) yang sudah dibuat KPU.

“Rencananya besok (hari ini),” ujar Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze, di kantornya, Senin (12/12/2022).

Dari hasil uji publik akan dilakukan penetapan lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. KPU RI kemudian akan melakukan penetapan sesuai dengan jadwal dan tahapan pada 9 Februarai 2023 mendatang.

“Jadi ini tahapan yang kita laksanakan sampai akhir tahun 2022 ini,” katanya.

Meski jumlah kursi DPRD kabupaten/kota tetap, namun KPU harus  melakukan penataan Dapil. Merujuk dari hasil kajian, ada wilayah atau Dapil yang jumlah penduduknya bertambah. Ada pula, penduduknya yang berkurang. Hal ini akan mempengaruhi alokasi kursi.

Ketua KPU menambahkan, tahapan lain yang sedang berjalan yaitu perekrutan badan ad hoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Prosesnya sudah dalam seleksi tertulis, sementara perekrutan PPS akan dibuka 18 Desember 2022. (Ami)