Lapas Timika Usulkan 75 Warga Binaan Dapat Remisi Natal
Papua60detik – Lapas Kelas II B Timika mengusulkan 75 nama warga binaan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marojahan Doloksaribu mengatakan, pengusulan puluhan warga binaan itu berdasarkan syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Kita baru usulkan 75 nama itu ke Ditjen. Mereka merupakan warga binaan yang tersandung tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012," kata Marojohan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Berdasarkan rekapan usulannya, dari 75 warga binaan itu akan mendapat remisi 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan remisi 2 bulan.
"Kita tunggu saja jawaban atau putusan dari Ditjen, tapi kita berharap semuanya diizinkan, karena mereka itu yang masuk dalam rekapan usulan kami yang memenuhi syarat. Ini remisi hari raya keagamaan Katolik dan Protestan untuk Natal tahun ini," harapnya. (Salmawati Bakri)