Loka POM Mimika Musnahkan 11.000 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp55 Juta
Pemusnahan 11.000 Tablet Obat Ilegal jenis Dextromethorphan, Foto: Faris/Papua60detik
Pemusnahan 11.000 Tablet Obat Ilegal jenis Dextromethorphan, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Loka POM Mimika, Rabu (27/8/2025) memusnahkan ribuan tablet obat ilegal jenis Dextromethorphan (DMP) hasil pengawasan dan penindakan selama tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Sebanyak 11.000 tablet obat jenis Dextromethorphan (DMP) dimusnahkan. Obat ini diketahui masuk ke Mimika melalui jasa ekspedisi dengan penyamaran sebagai suku cadang motor. Nilai ekonomis obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp55 juta, dengan harga jual di Timika mencapai Rp50 ribu per bungkus (isi 10 tablet).

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan serta disaksikan aparat penegak hukum dan instansi terkait. 

Kepala Loka POM  Mimika, Rudolf Surya P Bonay, menyatakan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan nyawa.

“Obat hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dextromethorphan (DMP) sendiri merupakan obat batuk yang telah dilarang beredar dalam bentuk tunggal sejak 2013 karena rentan disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia atau halusinasi. Penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, ketergantungan, bahkan kematian.

Loka POM Mimika mengingatkan masyarakat agar hanya mengonsumsi obat sesuai resep dokter serta segera melaporkan bila menemukan peredaran obat ilegal.

“Walaupun kita tidak menemukan tersangka, namun berhasil mencegah peredaran obat-obatan ini. Pada 2024–2025, beberapa kasus bahkan kami tingkatkan hingga proses hukum. Ini wujud sinergi kami dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk melindungi masyarakat,” kata Rudolf. (Faris)