Pelaku Pembunuhan di Jalan Hasanuddin Ditangkap di Fakfak
Papua60detik - Polisi akhirnya menangkap para pelaku pembunuhan yang diawali dengan pencurian di Jalan Hasanuddin depan Pegadaian Timika pada 22 Maret 2024 lalu.
Pelaku berjumlah tiga orang, dua orang telah ditahan terlebih dahulu oleh Polsek Mimika Baru. Satunya lagi, AF yang merupakan otak dari pembunuhan itu melarikan diri ke Fakfak.
Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) mengatakan setelah mengetahui keberadaan pelaku AF yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO itu, ia langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Fakfak.
AF ditangkap pada 25 April 2024 lalu. Dengan begitu semua pelaku pembunuhan itu telah dibekuk.
"Setelah mengetahui itu kami komunikasi dengan pak Kasat Reskrim Fakfak dan pelaku sudah ditangkap dan sekarang berada di Rutan Fakfak," ujar Limbong.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan hukuman dengan pasal 365 ayat (3) pencurian disertai kekerasan.
Rencana hari ini tim dari Polsek akan melakukan penjemputan AF untuk dibawa ke Timika dalam penanganan proses hukum lanjut. (Eka)