Pemkab Mimika Latih Penyusunan Dokumen Renstra 2024-2029 Bagi OPD
Pemkab Mimika memberikan pelatihan penyusunan dokumen Renstra 2025-2029 bagi OPD, Selasa ( 2/7/2024). Foto: Faris/ Papua60detik
Pemkab Mimika memberikan pelatihan penyusunan dokumen Renstra 2025-2029 bagi OPD, Selasa ( 2/7/2024). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan pelatihan penyusunan dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) 2025-2029 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa ( 2/7/2024).

Pelatihan dilaksankan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mimika, diikuti kepala Sub Program dari masing-masing OPD.  

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Willem Naa, mengatkan saat ini Pemkab Mimika telah memasuki tahap krusial dalam penyusunan renstra perangkat daerah. 

“Ini penting, mengingat setiap langkah yang kita ambil harus selaras dan sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” katanya.

Willem menyebut dokumen RJPMD sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

“Selain janji-janji politik yang harus diterjemahkan pada RPJMD, penyusunannya juga didasarkan pada hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, permasalahan pembangunan, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan daerah. keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017,” kata Williem.

Selanjutnya, dalam menangani isu-isu strategis Kabupaten Mimika, setiap OPD harus berperan aktif dalam mengartikulasikan masalah ini ke dalam kegiatan yang konkret. 

“Target pagu dan target indikator untuk tiap program kegiatan sub kegiatan harus didefinisikan dengan jelas, dianalisis secara mendalam, dan dirancang untuk mendukung pencapaian tujuan jangka panjang,” katanya.

Kata Willem setelah menyelesaikan rancangan awal Renstra Pemerintah Daerah, langkah berikutnya adalah merumuskan rancangan akhir.

“Ini bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi tentang memastikan bahwa Renstra yang kita susun adalah cerminan akurat dari visi dan misi bupati terpilih, dirumuskan dalam kerangka kerja yang jelas untuk periode rencana 2025-2029,” tutupnya (Faris)