Pengakuan Perampok Lintas Kota, Hasilnya Dipakai Judi Online
Konferensi pers pengungkapan kasus perampokan lintas kota di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (28/5/2024). Foto: Amma/ Papua60detik
Konferensi pers pengungkapan kasus perampokan lintas kota di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (28/5/2024). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Residivis perampok lintas provinsi yakni DT alias A, DH alias D, MI alias Z alias ZJ dibekuk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Mimika. Ketiga tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita pun ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (28/5/2024).

Barang bukti tersebut diantaranya 4 unit mobil, 1 motor, 2 senjata tajam berupa badik, 1 busi, 1 handphone bermerk, 3 BPKB mobil, 4 lembar STNK, 3 lembar rekening koran Bank Papua, uang tunai Rp75 juta, 2 nota penjualan dari toko emas Timika, 1 lembar nota jual beli emas Gorontali, 3 lembar bukti gadai dari Kantor Pegadaian Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, selain barang bukti yang disita, ada barang bukti lain yakni uang yang sudah dipakai para tersangka utuk bermain judi online.

“(Uang-red) dipakai untuk main judi online dan kebutuhan sehari-hari juga, bahasa bakunya mereka begitu. Makan minum, main slot (judi online) lagi begitu. Rp75 juta ini adalah sisa dari yang mereka rampok dari korban, nilainya ada yang Rp10 juta, Rp293 juta dan Rp30 juta,” ungkapnya.

Uang tersebut didapat dari hasil perampokan yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Mimika pada 23 Oktober 2023 di Jalan Sam Ratulangi Mimika, 11 Desember 2023 di Jalan Cenderawasih dan 26 Februari 2024 di Jalan Hassanudin dengan modus memecahkan kaca mobil. 

Buntut peristiwa terakhir, dua orang tersangka yakni MI dan DH berhasil ditangkap polisi. Sementara tersangka DT baru berhasil ditangkap di Gorontalo pada 8 Mei 2024. 

“Modus mereka dengan memecahkan kaca mobil. Kejadian seperti ini juga pernah terjadi tahun 2020 saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim. Mereka bertiga dan selalu pindah-pindah tempat (daerah-red),” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun. (Amma)