Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman Daging Babi ke Jayapura
Karantina Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman sepuluh kilogram daging babi melalui Bandara Mozes Kilangin, Jumat (21/06/2024). Foto: Humas Karantina Papua Tengah
Karantina Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman sepuluh kilogram daging babi melalui Bandara Mozes Kilangin, Jumat (21/06/2024). Foto: Humas Karantina Papua Tengah

Papua60detik – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman sepuluh kilogram daging babi melalui Bandara Mozes Kilangin, Jumat (21/06/2024).

Daging yang berasal dari Mimika, Papua Tengah tersebut akan dikirim ke Jayapura, Papua dan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan. Hal tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). 

Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan  Darurat Wabah Penyakit ASF. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan bahwa aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin. Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjuti laporan itu.

“Pagi tadi, petugas Karantina mendapatkan laporan bahwa terdapat daging babi pada barang bawaan penumpang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan sepuluh kilogram daging babi yang tak dilengkapi dokumen persyaratan,” ujar Ferdi dalam siaran persnya.

Komoditas tersebut kemudian diserahkan kembali pada keluarga pemilik barang. Selanjutnya, petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu lapor karantina, jika ingin melalulintaskan, hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya.

Berdasarkan data Karantina Papua Tengah selama tahun 2024 sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan pemusnahan (3P). (Martha)