Polisi Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Manokwari
Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Generated by Canva
Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Generated by Canva

Papua60detik - Kepolisian Daerah Papua Barat memburu F alias Fajar yang diduga menjadi pemodal pertambangan emas ilegal di Kali Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Darma Suwandito mengatakan polisi masih mengembangkan penyidikan setelah menangkap enam orang dan menyita enam ekskavator dari lokasi tambang.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mencari F alias Fajar sebagai pihak yang berada di belakang kegiatan pertambangan ilegal,” katanya di Manokwari, Jumat (17/7/2026) seperti dilansir ANTARA.

Darma menjelaskan tim gabungan melaksanakan operasi di lokasi pertambangan ilegal tersebut selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Juli 2026.

Di lokasi, petugas memantau dua kamp pekerja yang masih aktif beroperasi.

Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIT, petugas mengamankan enam pekerja, termasuk seorang pengawas, serta menyita dua ekskavator.

Petugas kemudian melanjutkan penyisiran dan menemukan empat ekskavator lain yang diduga disembunyikan. Dengan demikian, jumlah alat berat yang disita mencapai enam unit.

“Orang-orang yang diduga terlibat sudah kami amankan di Markas Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alat berat masih dalam proses mobilisasi dari lokasi tambang,” ujar Darma.

Polisi turut menyita 28,2 gram emas, tiga botol berisi merkuri, dua alat pengaduk, tiga timbangan, mesin pompa air, selang, alat pembakar, karpet, dan alat pendulang.

Enam orang yang diamankan yakni JS selaku pengawas, EW sebagai operator, R, I, dan J sebagai juru kas, serta ML sebagai juru masak.

Sementara itu, tujuh orang lainnya diduga melarikan diri, termasuk F alias Fajar yang disebut sebagai pemodal kegiatan pertambangan tersebut.

“Kegiatan pertambangan ini dilakukan secara masif dan terorganisasi. Upaya menyembunyikan alat berat mengindikasikan adanya kebocoran informasi mengenai rencana penindakan,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas berpotensi mencemari aliran sungai dan merusak lingkungan sekitar.

Menurut dia, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menindak pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan ilegal karena merugikan negara, merusak alam, dan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Trihadi. (Redaksi)