Polisi Larang Petasan Sambut Tahun Baru
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata.
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata.

Papua60detik - Polres Mimika melarang penggunaan petasan pada perayaan Tahun baru 2021 yang sudah semakin dekat.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, polisi hanya mengizinkan penggunaan bunga api atau kembang api berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

"Situasi sampai saat ini masih kondusif jelang Natal dan Tahun Baru. Akan tetapi perlu saya sampaikan kepada masyarakat agar tidak mainkan petasan, sehingga tidak menggangu kamtibmas," ujarnya saat ditemui di hotel Horison Ultima Timika, Jalan Hasanudin, Selasa (8/12/2020).

Era menjelaskan, perbedaan petasan dan kembang api. Di antara dua itu, petasan secara aturan dilarang. Celakanya, petasanlah yang paling digemari kalangan anak-anak.

"Kalau petasan itu sama sekali dilarang. Itu ada aturannya. Kita mau umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman," jelasnya.

Ia menegaskan akan mengawasi penjualan kembang api dengan mengecek setiap distributor. Untungnya, hingga saat ini belum ada pedagang yang mengurus perizinan

"Bahkan membuatnya pun ada aturannya. Kita akan lakukan upaya pengecekan siapa saja yang jualan. Karena petasan itu tidak ada izin," imbuhnya. (Salmawati Bakri)